REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) menegaskan utang kepada Antidoping Lab (ADL) Qatar sudah lunas. Tunggakan sebesar Rp 300 juta itu telah dibayar pihak Indonesia pada akhir pekan lalu.
Masalah utang ditengarai menjadi salah satu dari 24 pending matters atau hal-hal yang menyebabkan Agensi Antidoping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada LADI. Hukuman larangan menyelenggarakan kompetisi, menggunakan nama resmi negara, sampai mengibarkan bendera negara di pentas olahraga internasional menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.
"Alhamdulillah (pembayaran utang) sudah tuntas per tiga hari lalu. Pemerintah mendukung penuh," kata Wakil Ketua Umum LADI, dr Rheza Maulana kepada wartawan, Senin (25/10).
Rheza mengatakan, saat ini hampir seluruh pending matters atau masalah yang memberatkan LADI telah rampung diselesaikan. Ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, meski mengisyaratkan sebagian besar persoalan berkaitan dengan administrasi, termasuk soal utang.
"Salah satu pending matters adalah adanya MoU kerja sama (LADI) dengan laboratorium antidoping (di Qatar). Pada saat review MoU, terinfokan bahwa MoU belum dapat dilaksanakan karena Indonesia masih memiliki kewajiban (membayar tunggakan)," jelas Rheza. "Sehingga secara administratif (utang) termasuk bagian dari pending matters."
Selain itu, Rheza menyampaikan saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pending matters. Ia menargetkan bakal merampungkannya hingga dua hari ke depan. "Penyelesaian sekitar 24 pending matters dan kelengkapan administrasi akan dipercepat dalam satu hingga dua hari ke depan," kata dia.
Sambil menyelesaikan urusan pending matters, Rheza menyampaikan pihaknya sudah berkirim surat kepada Agensi Antidoping Jepang (JADA) untuk melakukan pengawasan kepada LADI.
Selain itu, LADI juga bekerja sama dengan JADA untuk mempercepat pemenuhan Test Doping Plan (TDP) yang menjadi salah satu sumber masalah. Nota kesepahaman atau MoU juga sudah diteken kedua belah pihak. "Setelah TDP selesai, LADI akan mengajukan evaluasi atas status compliance (pengakuan) ke WADA," tegas Rheza.