REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Saidah Sakwan, mengatakan belum ada bantuan spesifik dari Baznas terkait dukungan pada warga yang terjerat pinjaman online (pinjol).
"Untuk kasus pinjol kita tidak secara spesifik, karena distribusi dana zakat harus Aman, Syar’i dan Aman Regulasi," kata Saidah pada Senin (25/10).
Sementara, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti Baznas dan lainnya mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rentenir seperti pinjol ilegal.
Di samping itu, Baznas melalui Baznas Microfinance (BMFi) telah banyak meluncurkan Baznas Microfinance Desa (BMD) di sejumlah daerah. Peluncuran ini guna meningkat perekonomian masyarakat terutama di daerah pascabencana.
"Alhamdulillah Baznas telah menyiapkan instrumen BMfi untuk menghadapi praktek rentenir di masyarakat," ucap Saidah.
Adapun BMD merupakan lembaga keuangan mikro nonprofit yang bertujuan menumbuhkembangkan pelaku usaha mikro dengan memberikan dukungan permodalan yang sesuai syariat tanpa riba dan tidak memberatkan para mustahik.
Dana zakat digunakan untuk membiayai modal investasi. Yaitu dengan pembiayaan modal untuk memperkuat sarana usaha maupun aset yang merupakan hak mitra sebagai penerima zakat.