Senin 25 Oct 2021 19:50 WIB

Bupati Bandung Barat Nonaktif Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Aa Umbara merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Suasana sidang perdana secara daring kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara Sutisna, tujuh tahun penjara. Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/10).

‘’Perbuatan terdakwa selaku Bupati yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, Budi Nugraha, dalam tuntutannya, Senin (25/10).

Jaksa KPK menyebutkan, selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanna dan denda Rp 300 juta subdider enam bulan penjara,’’ kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan, kata Jaksa,  maka harta bendanya akan disita oleh negara. ‘’Jika tidak tercukupi maka dipidana selama satu tahun penjara," ujar Jaksa.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terdakwa juga dicabut selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan masa hukuman. ‘’Menuntut hak politik dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun usai menjalani masa hukuman,’’ cetus Jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement