REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Aa dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10).
Hal yang memberatkan bagi Aa, yakni dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Aa belum pernah dihukum.
Selain hukuman itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu dihitung berdasarkan korupsi dan gratifikasi yang diduga diterima Aa.