Senin 25 Oct 2021 20:04 WIB

Uang Kompensasi Bau untuk Warga Bantargebang Naik Rp 50 Ribu

Uang kompensasi yang diterima warga di tiga kelurahan naik menjadi Rp 400 ribu.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kontrak kerja sama TPST Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta diperpanjang. Dalam kerja sama yang baru, uang kompensasi yang diterima warga di tiga kelurahan naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 400 ribu.

"Besaran nominal untuk tahun 2022 buat tiga kelurahan (Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) jadi Rp 400 ribu per bulan, naik Rp 50 ribu," kata Camat Bantargebang Warsim Suryana, kepada wartawan, Senin (25/10).

Adapun, penerima kompensasi sebelumnya, di tiga kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dam Sumur Batu berkisar 18.840 KK. Warga kelurahan Bantargebang juga direncanakan akan mendapatkan uang kompensasi bau senilai Rp 150 ribu untuk 6.000 KK.

"Untuk Bantargebang kurang lebih 6.000 KK, itu Rp 150 ribu per bulan," jelasnya.

Saat ini, jumlah penerima kompensasi bau masih di tahap verifikasi dan validasi. Sebab, ada pembaruan data warga yang meninggal dunia serta pindah rumah. Adapun, addendum perpanjangan kerja sama berlaku untuk kurun waktu lima tahun ke depan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Ruang lingkup kerja sama pemerintah dengan Pemkot Bekasi meliputi dana kompensasi, revisi dokumen Amdal RKL/RPL, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, pengalokasian dan pemberian kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pendidikan, bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang, pengembangan dan penyediaan sarana prasarana persampahan dan pendukung lainnya, penyediaan sarana prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di kali asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement