Senin 25 Oct 2021 20:14 WIB

Presiden Atur KPK Lelang Barang Sejak Penyidikan

Lelang pada tahap penyidikan meminimalisasi biaya perawatan dan depreasiasi aset.

Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga KPK dapat melakukan lelang sejak tahap penyidikan.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga KPK dapat melakukan lelang sejak tahap penyidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini memungkinkan KPK dapat melakukan lelang sejak tahap penyidikan. 

Hal tersebut diatur dalam pasal 3 PP No 105 tahun 2021 yaitu "Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan". PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.

Baca Juga

Benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan harus memenuhi kriteria (1) lekas rusak; (2) membahayakan; atau (3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1. Namun bila benda sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maka dikecualikan untuk dilelang.

Untuk melelang barang sitaan sejak tahap penyidikan atau penuntutan, PP mengatur ada persetujuan dari tersangka atau kuasanya (pasal 5 ayat 1). Dalam penjelasaannya disebutkan bahwa PP tersebut merupakan pemenuhan amanat Undang-undang No 19 tahun 2019 yaitu agar tidak terjadi kekosongan hukum sekaligus dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.