Senin 25 Oct 2021 20:21 WIB

Tuntut Upah Minimum, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional 

Ancaman mogok jika demonstrasi pada Selasa (26/10) besok tak digubris.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi mogok nasional apabila tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi pada Selasa (26/10) besok tak digubris pemerintah. Salah satu tuntutan KSPI dalam aksi besok adalah kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi demonstrasi serentak yang diikuti 10 ribu buruh lebih di 100 kabupaten/kota besok barulah awalan. Jika tuntutan tak dikabulkan, mereka akan menggelar aksi lebih besar. 

Baca Juga

Jika masih tak didengar, puncaknya mereka akan menggelar aksi mogok nasional. "Puncaknya, tidak tertutup kemungkinan, kami melakukan aksi pemogokan secara nasional. Mogok nasional (yang berarti buruh) stop produksi," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (25/10).

Said mengatakan, aksi demonstrasi besok dan aksi mogok nasional akan dilakukan sesuai prosedur. Jika mogok nasional jadi dilakukan, para buruh akan membuat pemberitahuan lalu berhenti produksi. 

Aksi mogok akan dilakukan di pabrik masing-masing. "Jutaan buruh akan ikut mogok nasional. (Sebab) masalah upah adalah masalah serius," ungkapnya.

Dalam aksi demonstrasi besok, kata Said, 10 ribu lebih anggota KSPI akan menyuarakan empat tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah menaikkan UMK 2022 sebesar 7-10 persen. 

Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga naik 7 -10 persen.  Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau lebih dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) di DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186. 

Jika dinaikkan 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.857.804. Sebagai catatan, DKI Jakarta tidak menggunakan UMK; hanya menggunakan UMP saja.  

Kedua, menuntut pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). 

KSPI, kata Said, menilai UU ini adalah bentuk kejahatan dalam perburuhan. "UU ini terlalu pro pasar, pro kapitalisme," kata dia. 

Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memiliki kekuatan hukum di atas undang-undang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement