Selasa 26 Oct 2021 03:30 WIB

Ribuan Buruh Hari Ini Demo Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

10 ribu buruh akan menggelar unjuk rasa, pada hari ini, Selasa (26/10).

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengeklaim, 10 ribu lebih anggotanya akan menggelar unjuk rasa, pada hari ini, Selasa (26/10). Salah satu tuntutannya adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen. 

"Tanggal 26 Oktober, jam 9 atau jam 10 pagi sampai selesai di seluruh Indonesia, seluruh anggota KSPI melakukan aksi unjuk rasa," kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (25/10). 

Said menjelaskan, demonstrasi ini digelar langsung di lapangan, bukan secara virtual. Adapun jumlah masa buruh yang akan terlibat secara nasional lebih dari 10 ribu orang. Mereka semua berasal dari 1.000 pabrik yang tersebar di 100 kabupaten/kota di 24 provinsi. 

Aksi serempak ini, kata Said, akan berlangsung di kantor-kantor DPRD, bupati, dan wali kota di 100 kabupaten/kota. Adapun di Jakarta, tak ada aksi di kantor DPR RI, Istana Presiden, ataupun di Patung Kuda Jakarta Pusat. "Untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Balai Kota, kantor Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan)," ungkap Said. 

Said menyebut, terdapat empat tuntutan dalam aksi besok. Pertama, menuntut pemerintah menaikkan UMK 2022 sebesar 7-10 persen. Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga naik 7-10 persen.  

Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau lebih dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) di DKI Jakarta tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186. Jika dinaikkan 10 persen, maka UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.857.804. Sebagai catatan, DKI Jakarta tidak menggunakan UMK, hanya menggunakan UMP saja.  

Baca juga : Gus Yaqut Tegaskan Kemenag Milik Semua Agama

Kedua, menuntut pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). KSPI, kata Said, menilai UU ini adalah bentuk kejahatan dalam perburuhan. "UU ini terlalu pro pasar, pro kapitalisme," kata dia. 

Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memiliki kekuatan hukum di atas undang-undang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement