Selasa 26 Oct 2021 03:55 WIB

Pergerakan Penumpang di Bandara YIA Naik 21,43 Persen

Penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin

Suasana bandara sepi tanpa pengunjung saat sore di Bandara Internasional Yogyakarta, Kamis (6/5).  Bandara Internasional Yogyakarta kini hanya beroperasi selama empat jam mulai 06.00 WIB hingga 11.00 WIB. Ini mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021. Sehingga kegiatan bandara hanya pada pagi hingga siang hari.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana bandara sepi tanpa pengunjung saat sore di Bandara Internasional Yogyakarta, Kamis (6/5). Bandara Internasional Yogyakarta kini hanya beroperasi selama empat jam mulai 06.00 WIB hingga 11.00 WIB. Ini mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021. Sehingga kegiatan bandara hanya pada pagi hingga siang hari.

REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO--Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai merangkak naik 21,43 persen seiring turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali.

Pelaksana Tugas General Manager PT Angakasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Senin (25/10), mengatakan pada Ahad (24/10), pergerakan penumpang dan penerbangan sebanyak 5.168 pax dengan rincian keberangkatan 3.168 pax dan kedatangan 2.573 pax, sedangkan pergerakan penumpang keberangkatan pada Sabtu (23/10) sebanyak 2.609 pax."Apabila dibandingkan dengan pergerakan penumpang berangkat pada Minggu (24/10) sebanyak 3.168 pax, maka mengalami kenaikan 559 pax atau 21,43 persen. Kami berharap kondisi pergerakan penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta semakin positif," kata Agus Pandu.

Ia mengatakan data penumpang yang melakukan refund atau reschedule penerbangan karena dokumen kesehatan tidak layak terbang karena tidak melakukan usap PCR untuk maskapai Lion Air sebanyak 28 pax, Sriwijaya nol, Citilink tujuh pax, Garuda tiga pax, dan Batik Air nol.Persyaratan untuk penerbangan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif COVID-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes COVID-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah."Kami akan mensosialisasikan ini, supaa penumpang lebih siap dengan membawa persyaratanyang ditentukan dalam penerbangan," katanya.

Agus Pandu mengatakan jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta mulai 09.00 WIB, penumpang mulai memasuki area pemeriksaan PeduliLindungi mulai 05.30 WIB."Penumpang harus sudah datang dua jam sebelum keberangkatan," katanya.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement