REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Sholat adalah ibadah penting bagi umat Islam dan menjadi rukun yang menjadi bukti keislaman seseorang.
Pelaksanaan ibadah ini dianjurkan untuk dilakukan dengan khusyuk, tenang dan ikhlas karena Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholat nya.” (QS Al Mukmin: 1-2).
Dengan kekhusyukan, Allah SWT disebut akan mengampuni dosa-dosa seorang hamba. Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: “Tidaklah seorang muslim mendapati sholat wajib, kemudian dia menyempurnakan wudhu, khusyuk dan rukunya, kecuali akan menjadi penghapus bagi dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar; dan ini untuk sepanjang masa.” (HR. Muslim).
Meski diperintahkan untuk sholat dengan khusuk dan tenang, ternyata Nabi Muhammad SAW membolehkan untuk menggerakkan anggota badan yang tidak masuk dalam gerakan sholat.
Hal ini dijelaskan Peneliti hukum Al-Azhar Mesir, Dr Abu Al Yazid Salama yang menyebut membunuh dua hewan aswadain dibolehkan meski di tengah-tengah ibadah sholat.
Al-Aswadain ini disebutkannya adalah hewan ular dan kalajengking. Dua hewan yang berbahaya bagi manusia karena dapat melukai, bahkan meracuni manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ ضَمْضَمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ قَالَ يَحْيَى وَالْأَسْوَدَيْنِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Dlamdlam dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh? Al Aswadaini dalam sholat." Yahya berkata, "Al Aswadaini adalah ular dan kalajengking." (HR Ad Darimi).
Dia menjelaskan, dibolehkan bagi seorang yang sedang sholat untuk membunuh ular dan kalajengking dan sholat nya tidak batal jika dia melakukannya dengan sedikit gerakan. Keduanya adalah hewan berbahaya yang mengganggu sholat atau bahkan menyakiti orang sholat jika dibiarkan di tempat sholat kita.
Sumber: masrawy