Selasa 26 Oct 2021 06:06 WIB

JK: DMI-Kemenag akan Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid

JK menyebut DMI sudah lama menyuarakan tata kelola pengeras suara masjid.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya mengatur penggunaan soundsystem (pengeras suara) masjid di Indonesia. Pengaturan tersebut dilakukan agar suara masjid tidak saling mengganggu satu sama lain.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK), saat bersilaturahim dengan pengurus DMI Sumatra Utara di Masjid Al Musaannif, Kota Medan, Senin (25/10). “Karena itu kita (DMI) dan Menteri Agama akan sama-sama agar soundsystem-nya (masjid) diatur, agar jangan saling mengganggu,” kata JK dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10).

JK menilai pengaturan pengeras suara antarmasjid penting dilakukan. Sebab, rerata terdapat dua masjid dalam radius satu kilometer di kota. “Paling jauh jarak antara masjid satu dengan masjid lainnya itu sekitar satu satu kilometer," kata JK.

Sosok yang pernah menjabat wakil presiden dua periode ini juga mengatakan, secara teknis pengaturan pengeras suara bukan hal yang sulit. Karena, lembaga Kemenag dan DMI sama-sama menjangkau wilayah kecamatan, sehingga koordinasi tak terlalu sulit dilakukan.

Namun, JK belum mengungkap waktu untuk berkordinasi dengan Kementerian Agama terkait soundsystem masjid tersebut. Menurutnya, DMI telah lama menyuarakan soal tata kelola tentang soundsystem masjid.

Pengelolaan tersebut terkait dengan suara pengajian, suara adzan serta suara pengeras suara dalam masjid. JK beberapa kali mengeluhkan suara speaker yang tak terdengar indah di dalam masjid. Padahal, jika dibandingkan, 80 persen orang dalam masjid adalah mendengar, sedangkan 20 persennya bercerita.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement