Selasa 26 Oct 2021 09:01 WIB

Tipu Korban dengan Black Dollar, Polisi Tangkap WN Nigeria

Warga Nigeria diketahui melakukan penipuan dengan kedok transaksi black dollar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
  Petugas menata tumpukan ribuan lembar black dollar (ilustrasi)
Petugas menata tumpukan ribuan lembar black dollar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah menyampaikan pihaknya menangkap seorang warga negara Nigeria inisial MA (30) atas tindakan penipuan. MA diketahui melakukan penipuan dengan kedok transaksi black dollar. 

"Dia menawarkan kepada korban bahwa black dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (25/10).

Baca Juga

Aziz menjelaskan, black dollar sendiri merupakan uang asing yang dilapisi dengan karbon. Tujuannya untuk mengelabui petugas imigrasi dan Bea Cukai agar bisa diseludupkan ke Indonesia. Kemudian dijual di Indonesia dengan kurs yang rendah.

"Bentuknya mata uang asing yang kemudian rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga keutungannya tinggi," ungkap Aziz. 

Menurut Aziz awalnya korban dan pelaku MA berkenalan melalui media sosial. Kemudian pelaku menawarkan transaksi kepada korban dengan paket pertama sebanyak 165 ribu dolar Amerika dalam bentuk black dollar. Tanpa menaruh curiga, pelaku mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku MA. Total korban berhasil ditipu pelaku hingga Rp 185 juta. 

"Karena yakin korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap, Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ungkap Aziz.

Setelah mengirimkan uang ratusan juta rupiah itu, black dollar yang dijanjikan pelaku MA tidak kunjung datang. Ajakan korban untuk mengadakan pertemuan pun tidak digubris pelaku. 

Korban pun melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diselidiki pihak kepolisian. Hasilnya diketahui pelaku merupakan warga negara Nigeria serta dibantu oleh dua orang warga negara Indonesia. 

"Kita mendapatkan data saudari DA dan saudari HL ini. Inilah akun-akun digunakan, akun medsos dari Facebook, messenger, kemudian akun bank. Itu menggunakan nama-nama mereka," terang Aziz. 

Aziz mengatakan, identitas DA (32) dan HL (21) adalah istri dan adik ipar dari pelaku MA. Keduanya ikut berperan dalam proses transaksi penipuan di media sosial tersebut. "Masih ada DPO. WNA, warga negara Nigeria juga," tutur Aziz. 

Selanjutnya, ketiga pelaku yang telah diamankan ini telah ditetapkan tersangka. Ketiganya dijeret dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement