Selasa 26 Oct 2021 10:24 WIB

Pemkab Bogor Perluas Digitalisasi Layanan Pajak

Inovasi digital tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Pemkab Bogor melakukan digitalisasi pajak dengan sistem antrean online.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas melayani warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (ilustrasi). Pemkab Bogor melakukan digitalisasi pajak dengan sistem antrean online.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memperluas digitalisasi pada layanan perpajakan, mulai dari antrean secara daring hingga penyediaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis Android.

"Kami berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi melalui kolaborasi dan kompetisi di berbagai sektor, salah satunya dengan kebijakan one institution, one innovation dan one village, one innovation," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/10).

Baca Juga

Aplikasi PBB online yaitu memberikan pelayanan bagi pengurusan PBB dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor. Aplikasi bernama e-PBB Kabupaten Bogor bisa diunduh di Playstore oleh siapapun. Ade Yasin menyebutkan, inovasi tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah, di mana Bappenda berperan sebagai sekretariat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui pengelolaan pajak daerah yang berbasis digital.

Kemudian, Bappenda Kabupaten Bogor menyediakan layanan antrean daring atau online melalui website resminya. Fitur tersebut diresmikan oleh Bappenda Kabupaten Bogor pada 8 Maret 2021.

Melalui antrean online, masyarakat dapat memperoleh nomor antrean hanya dengan menggunakan sambungan internet. Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan.

Secara teknis, tiket antrean setiap harinya dibagi dalam tiga pilihan sesi, yaitu pukul 08.00-10.00 WIB, 10.00-12.00 WIB, dan 13.00-15.00 WIB. Antrean online diluncurkan pada saat masa pandemi Covid-19, tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal dan tidak terganggu.

Sebab, antrean secara konvensional dinilai kerap menimbulkan kerumunan. Ade Yasin mengatakan, antrean online tersebut solusi efektif untuk mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement