REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyindir kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna moda transportasi udara. Ia menduga para penumpang pesawat sengaja dipaksakan menjalani tes PCR demi menghabiskan stok material tes PCR.
"Saya menduga sektor udara 'dikorbankan' untuk menghabiskan material tes PCR yang sudah kadung diimpor," kata Tulus dalam keterangannya, Selasa (26/10).
Tulus menduga pihak importir sudah terlanjur mendatangkan banyak material tes PCR dari luar negeri. Pihak importir bisa gagal meraup untung bahkan merugi bila stok tes PCR tak digunakan. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan.
"Jika material tes PCR tidak terserap oleh pasar, maka para importir material tes PCR akan rugi bandar. Mereka sudah kadung impor banyak, tapi Covid-nya melandai," ujar Tulus.
Dugaan tulus tersebut didasari keheranannya soal kewajiban tes PCR hanya kepada pengguna transportasi udara. Padahal moda transportasi lain mestinya wajib tes PCR juga bila mempertimbangkan penularan Covid-19.
Tulus juga menilai moda transportasi udara tergolong lebih aman dari penularan Covid-19 ketimbang moda transportasi lain. Sebab pesawat menggunakan HEPA filter guna menurunkan ancaman penularan Covid-19.
"Kalau pertimbangannya aspek perlindungan dan keamanan terhadap penularan Covid-19, maka transportasi darat dan udara yang wajib tes PCR bukan transportasi udara. Sektor udara paling rendah potensi penularannya," ucap Tulus.
Baru saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10).
“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.
Baca juga : Luhut Ungkap Modus Pelanggaran PeduliLindungi