Selasa 26 Oct 2021 12:01 WIB

Legislator: Harga PCR Harus Lebih Murah Lagi

Harga PCR sebaiknya lebih murah lagi untuk meringankan beban masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengapresiasi instruksi pemerintah untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300 ribu. Namun menurutnya, harga tersebut dapat lebih murah lagi untuk meringankan beban masyarakat.

"Harusnya bisa lebih murah lagi biar masyarakat tidak lagi mengeluhkan betapa mahalnya tarif yang harus dikeluarkan bila mau bepergian," ujar Nurhadi saat dihubungi, Selasa (26/10)

Baca Juga

Ia juga mengusulkan, jangka waktu penggunaan hasil tes PCR diperpanjang hingga lima sampai tujuh hari. Agar masyarakat dipermudah dalam mengurus administrasi ketika ingin bepergian.

"Pemerintah baiknya memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi agar bisa terintegrasi dengan baik hasil dari test PCR beserta durasi masa berlakunya," ujar Nurhadi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10).

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement