Selasa 26 Oct 2021 12:19 WIB

MenPAN Ungkap Kecurangan SKD CPNS di Buol

Cara kerja kecurangannya dengan menginstall software remote akses.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap, kronologi kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS di titik lokasi mandiri Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Tjahjo menyampaikan, laporan yang diterimanya, jika potensi terjadi kecurangan terjadi pada pelaksanaan SKD CPNS yang digelar di  gedung BKPSDM Kabupaten Buol.

“Cara kerja kecurangannya dengan menginstall software remote akses sehingga PC yang digunakan peserta bisa diakses dari luar lokasi ujian. Software ini dipasang/diinstall oleh Kepala BKPSDM bersama dua orang lainnya pada malam hari," kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/10).

Tjahjo menyebut, hasil bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kegiatan kecurangan itu sengaja dihapus oleh oknum. Namun, bisa direcovery oleh tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tjahjo mengatakan, kecurigaan pengawas di lokasi SKD diawali saat PC salah satu peserta terjadi blue screen. Saat pengawas meminta peserta pindah duduk, namun yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut, yang ternyata telah dipasang software remote akses.

"Posisi duduk di komputer ini sudah diatur atau diarahkan sebelumnya oleh Panitia Lokal (terlihat hasil rekaman cctv)," ujar Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo mengungkap, audit trail terhadap peserta test melalui hasil rekaman cctv, untuk melihat aktivitas peserta selama pelaksanaan ujian. Dari hasil audit trail terlihat peserta sangat cepat menyelesaikan soal, baik saat menampilkan soal maupun menjawab soal sangatlah cepat.

Dari hasil audit trail, kata Tjahjo, terlihat peserta tersebut hanya menampilkan soal kurang lebih 30 soal dalam hitungan detik, rata-rata 7 detik. Begitu juga dalam menjawab soal hanya hitungan detik, rata-rata 8 detik.

"Ini sangat tidak mungkin terjadi, krn rata-rata waktu bagi peserta minimal 50-54 detik. Artinya, dengan waktu yang begitu pendek, tidak mungkin orang bisa membaca soal bisa sangat cepat. Ini terjadi juga di soal-soal Tes Intelegensi Umum (hitung-hitungan)," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, audit trail juga mendapati terlihat peserta yang ada di PC tersebut, hanya menampilkan soal dan ternyata kemudian dijawab oleh tim di luar lokasi melalui remote akses. Itu sebabnya, soal dan jawaban bisa diselesaikan dengan sangat cepat.

"Karena ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang tetapi dalam bentuk tim yang bertugas membantu menjawab soal-soal ujian. Dengan beberapa alat bukti, hasil CCTV, hasil audit forensik dari sistem CAT dan interview dengan petugas di lapangan memperlihatkan kecurangan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. BKN juga akan memproses hukum oknum yang terlibat dalam kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) CASN.

Ini setelah BKN menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. "BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam siaran persnya, Senin (25/10).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement