Selasa 26 Oct 2021 12:35 WIB

Polres Jakbar Sosialisasi Ganjil-Genap di Dua Lokasi

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan di 13 lokasi di DKI Jakarta sejak 25 Oktober.

Polisi menyosialisasikan ganjil-genap (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Polisi menyosialisasikan ganjil-genap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan sosialsasi kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di dua lokasi di wilayah Jakarta Barat pada Senin hingga Rabu (25 hingga 27 Oktober). Polisi memberikan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudharmo, di lokasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, di Jalan Tomang Raya, Jakarta, mengatakan, teguran lisan secara persuasif kepada pengendara untuk mematuhi aturan. "Kendaraan yang diizinkan melintas yakni kendaraan yang plat nomornya sesuai dengan ganjil-genap tanggal di kalender," kata dia, Selasa (26/10).

Polres Metro Jakarta Barat memberlakukan kebijakan hanjil-genap pada kendaraan roda empat (R4), dengan menyiapkan dua lokasi check point di Jalan Timang Raya dan Jalan S Parman. Menurut Sudharmo, pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada hari pertama, Senin (25/10), petugas dari Polresta Metro Jakarta Barat memberikan teguran lisan kepada 120 pengendara R4. Teguran tersebut diberikan kepada 77 pengendara pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 43 pengendara pada pukul 16.00-20.00 WIB. 

Pada pelaksanaan sosialisasi selama tiga hari, belum diberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar. "Sanksi teguran lisan yang diberikan saat ini untuk memberikan kesadaran pada para pengendara," kata dia.

Sudharmo berharap, sosialisasi selama tiga hari ini agar masyarakat lebih patuh ketika kebijakan ini diberlakukan dengan denda tilang. Dari pantauan di lokasi ganjil-genap kendaraan bermotor di Jalan Tomang Raya, pelaksananya adalah petugas gabungan yakni polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan Jakarta Barat.

Pada Selasa (26/10) adalah tanggal genap, sehingga kendaraan yang diberhentikan dari diberikan teguran adalah kendaraan berplat nomor ganjil. Petugas mengingatkan agar pengendara mematuhi aturan ganjil-genap, sekaligus menginformasikan kepada teman-temannya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi di DKI Jakarta mulai Senin (25/10). Ke-13 lokasi tersebut adalah, di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Sedangkan, waktu operasionalnya pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, berlaku pada Senin hingga Jumat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement