REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Jokowi Mania (JoMAN) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Relawan JoMAN menilai Inmendagri tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.
Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut. "Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.
Seperti diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam Inmendagri itu, salah satunya diatur mengenai kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi udara.
Kewajiban PCR bagi penumpang pesawat kemudian menimbulkan pro dan kontra. Presiden Jokowi pun menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.