REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk lulus uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi. Kepentingan itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10).
Dia mengaku, penegakkan hukum memang seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Tetapi, lanjut dia, hal itu masih terkendala dan tertunda karena semua permasalahan Covid-19.
Dengan adanya penundaan itu, di waktu kini, Asep melanjutkan jika sosialisasi uji emisi akan dilakukan seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan dia, pemberlakuan sanksi secara bertahap bisa dilakukan pihak kepolisian. “Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ujar Asep.
Aturan itu, kata Asep, juga menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan dengan gas buang yang tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu. “Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tuturnya.
Asep menegaskan, dalam pertumbuhan volume kendaraan dari tahun ke tahun, pencemaran juga diiringi emisi Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu. Dijelaskan dia, polusi udara terbesar yang dihasilkan di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.