REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pengguna pesawat atau jasa angkutan udara di Kota Palembang, Sumatra Selatan mengharapkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) segera diturunkan karena memberatkan.
"Harga tes PCR saat ini berkisar Rp 435 ribu hingga Rp 550 ribu sekali tes. Bagi masyarakat biasa tarif biaya tes tersebut cukup tinggi dan memberatkan," kata Yan Fakhlani salah seorang penumpang pesawat tujuan Jakarta di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Selasa (26/10).
Menurut Fakhlani, pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk pengguna jasa angkutan udara dari dan ke wilayah Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4. Hal itu dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkan pembatasan jarak antartempat duduk di moda transportasi udara.
Lalu lintas penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang mulai ramai seiring melandainya angka kasus penularan Covid-19. Hal itu juga seiring penyesuaian penyesuaian aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam sebulan terakhir.
Menghadapi kondisi tersebut, jika memang syarat penumpang pesawat harus tes PCR yang biayanya paling tinggi dibandingkan dengan tes lainnya seperti 'swab antigen dan rapid test', diharapkan ada kebijakan penyesuaian tarif yang lebih terjangkau, kata masyarakat pengguna jasa angkutan udara.