Selasa 26 Oct 2021 15:27 WIB

Sukabumi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Setop Gratifikasi

Para pejabat sangat rentan dengan gratifikasi.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri sosialisasi mengenai peraturan perundang undangan ketentuan bidang cukai, hasil tembakau atau rokok (DBHCHT) di Hotel Horison, Senin (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya pegendalian dan pencegahan gratifikasi digencarkan di Kota Sukabumi. Langkah tersebut untuk menghindari praktik gratifikasi di lingkup Pemkot Sukabumi.

Hal ini ditandai dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang dihadiri pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP dan digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Selasa (25/10). Kegiatan tersebut dalam mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera dan meningkatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas.

"Kegiatan ini penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik yang didukung ASN yang memiliki integritas," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. 

Ada tiga kegiatan dalam momen tersebut. Yakni pengendalian gratifikasi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi, dan Manajemen Risiko Indeks (MRI).