Selasa 26 Oct 2021 16:00 WIB

Nilai Pancasila Harus Menjadi Kerangka Produk Hukum Daerah

Kehadiran BPIP adalah menyelaraskan produk hukum daerah agar selaras dengan Pancasila

Nilai Pancasila Khususnya Nilai Toleransi, Nilai Pluralisme, dan Nilai Persatuan harus menjadi kerangka dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang memayungi Masyarakat yang ada di 10 (sepuluh) kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat
Foto: istimewa
Nilai Pancasila Khususnya Nilai Toleransi, Nilai Pluralisme, dan Nilai Persatuan harus menjadi kerangka dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang memayungi Masyarakat yang ada di 10 (sepuluh) kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Nilai Pancasila Khususnya Nilai Toleransi, Nilai Pluralisme, dan Nilai Persatuan harus menjadi kerangka dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah yang memayungi Masyarakat yang ada di 10 (sepuluh) kabupaten/kota Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam Konteks Ke NTB-an yang Memiliki Pluralisme Di Bidang Suku, Bahasa, dan Adat Istiadat, Maka Penyusunan Peraturan Daerah Di Tingkat Provinsi Harus Betul-Betul Mencerminkan Nilai Pancasila. Salah satu fungsi dari kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah dengan Penyelarasan Peraturan perundang-undangan ataupun produk hukum daerah agar selaras dengan nilai Pancasila. 

Hal ini disampaikan Deputi Hukum, Advokasi, Pengawasan dan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Kemas Ahmad Tajuddin dalam acara "Diseminasi Nilai-Nilai Pancasila Terhadap Penyelarasan Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara" di Gedung Sangkareang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis 21 Oktober 2021. 

Menurut Tajuddin, nilai-nilai Pancasila itu memang digali dari jati diri bangsa Indonesia sendiri. Kesadaran demikian itu yang patut dihidupkan kembali pasca era reformasi. Pengaruh euforia Reformasi memang menciptakan suatu kondisi positif ditandai dengan kehidupan demokrasi yang semakin dinamis, akan tetapi disisi lain penguatan nilai-nilai Pancasila mulai dilupakan, padahal nilai Pancasila adalah pondasi utama untuk pembangunan dan penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, yang digali dari jati diri bangsa Indonesia. 

Di era kepemimpinan Presiden Jokowi, telah dibangun kesadaran kembali dalam diri seluruh komponen bangsa, pentingnya nilai-nilai Pancasila untuk dihidupkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. 

BPIP diberikan amanat oleh Presiden untuk membangun kembali kesadaran tentang pentingnya pembinaan Ideologi Pancasila kepada seluruh komponen bangsa. Pola Pembinaan Ideologi Pancasila tidak sama dengan BP7, komposisi Pembinaan Ideologi Pancasila oleh BPIP lebih kebanyakan praktek, rumusan pembinaan ini bukan di tangan BPIP, tapi oleh negarawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pembinaan yang 70  persen praktek, 30  persen teori. BPIP lebih terjun pada kondisi yg nyata di masyarakat. 

Lebih lanjut, Tajuddin mengatakan diantara upaya pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah dengan cara merumuskan arah kebijakan internalisasi dan instutisionalisasi pancasila di bidang hukum, advokasi dan pengawasan regulasi. Salah satu arah kebijakan tersebut diwujudkan dengan cara melakukan analisis dan sinkronisasi dalam bentuk penyelarasan nilai-nilai Pancasila dalam proses penyusunan  peraturan perundang undangan atau produk hukum baik dalam bentuk rancangan maupun yg sudah eksisting yang dibuat oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Prov/Kab/Kota agar tidak ada lagi diskriminasi didalam peraturan perundng undangan dan produk hukum daerah. 

Beberapa peraturan yg belum selaras dengan nilai Pancasila akan kami usulkan rekomendasi untuk dilakukan revisi.  Fuad Himawan, S.H., MM selaku plh. Direktur Analisis dan Sinkronisasi menyampaikan bahwa saat ini BPIP melalui kedeputian bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi sedang mengevaluasi 29 Produk Hukum yg terdiri dari Peraturan perundang undangan tingkat pusat hingga daerah yg bekerjasama dengan perguruan tinggi seluruh Indonesia. 

Sekda Pemprov Nusa Tenggara yang diwakili Kepala Biro Hukum mengapresiasi acara yang diinisiasi BPIP.  Setiap produk hukum harus menjiwai nilai nilai Pancasila dan harus menjadi Norma dasar atas pembentukan dari peraturan perundang - undangan. Penyelenggaraan acara yang digagas BPIP di Nusa Tenggara Barat ini, memacu meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan dalam pembentukan produk hukum daerah yang lebih sesuai Pancasila.  

Dalam diskusi ini, hadir pula para perwakilan Kepala Bapemperda kab/kota, Kepala Bagian Hukum kab/kota, Kepala Bagian Pemerintahan kab/kota dan Perwakilan FKUB di prov Nusa Tenggara Barat .

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement