ARDY : Sultan Sepatutnya Taat Konstitusi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepatihan Yogyakarta. | Foto: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) menyebut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sepatutnya taat dengan konstitusi. Hal ini dikatakan usai ditemukannya maladministrasi oleh Ombudsman RI (ORI) DIY dalam perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pergub ini melarang adanya unjuk rasa di beberapa tempat. Mulai dari Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.
ARDY pun meminta Sultan untuk mencabut pergub yang sudah dikeluarkan pada awal 2021 lalu tersebut. ADRY sendiri beranggotakan 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi.
"Sultan hendaknya menaati saran dan tindakan korektif dari ORI dengan mencabut Pergub 1 Tahun 2021," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (26/10).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ORI DIY, telah terjadi maladministrasi karena ada tindakan tidak patut yang dilakukan Pemda DIY dalam menyusun pergub tersebut. Dalam proses perumusannya, Pemda DIY tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak akan kebijakan yang sudah dikeluarkan.
"Sehingga patutnya itu diberikan kesempatan pertama bagi masyarakat untuk memberikan masukan, ini yang tidak dilakukan (Pemda DIY). maka kami berkesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses (penyusunan pergub) itu," kata Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY, Budhi Masthuri, belum lama ini.
Budhi menyebut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam perumusan peraturan daerah. Namun, pada praktiknya, Pemda DIY mengesampingkan partisipasi masyarakat dalam perumusan Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2021.
Padahal, masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan dan penyampaian pendapat dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, proses ini yang dinilai luput dari Pemda DIY dalam hal ini Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY yang menyusun pergub itu.
"Dalam perumusan peraturan daerah, di Pergub (DIY Nomor 6 Tahun 2016) kami tidak menemukan satu tahapan yang melibatkan masyarakat di dalamnya. Sehingga, itulah alasan biro hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural untuk melibatkan publik," ujar Budhi.