Selasa 26 Oct 2021 16:55 WIB

Polda Jatim Bekuk Tiga Penagih dari Perusahaan Pinjol Ilegal

Para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut mengatakan tiga tersangka masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.

"Pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman di 'Rupiah Merdeka' dan 'Dana Now'. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan 'pinjol'. Antara lain, 'KSP Planet Bahagia', 'KSP Bos Duit', 'Dana Hebat' dan 'Lucky Uang'," ujar Irjen Nico.

Saat itu, kata dia, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat-kalimat makian, dan pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB. Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Selanjutnya pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH.

"Para tersangka digaji perusahaan sebesar Rp 4,2 juta setiap bulannya," ucap dia.

Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp 90 ribu setiap bulannya. Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu sepekan.

"Tersangka mendapatkan Rp 162 ribu di luar gaji," kata perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang tersebut.

Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke WhatsApp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".

"Korban merasa takut dan terancam foto wajah serta KTP-nya disebarkan pelaku," tutur dia.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement