REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutkan kasus unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghadirkan delapan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya, saksi mengungkap ada senjata tajam yang disita dari mobil yang digunakan anggota laskar FPI, namun tidak ada senjata api.
Ratih binti Harun, salah satu saksi yang dihadirkan mengatakan, korban menggunakan mobil SUV Chevrolet Spin berwarna abu-abu. Polisi menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1519 UTI. Ratih yang merupakan pengelola Warung Makan Megarasa di Rest Area Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek menceritakan, setelah empat orang anggota laskar FPI dibekuk, petugas kemudian menggeledah mobil yang digunakan oleh mereka.
Ratih mengaku petugas kemudian mengambil satu bilah samurai dari dalam. "Itu (samurai) lalu ditaruh (diletakkan) di meja (warung Ratih)," kata Ratih.
Sementara Eis Asmawati, saksi lain yang juga berada di lokasi, mengaku hanya ada satu senjata tajam yang ia lihat di meja makan warung Megarasa. Yakni, samurai yang bergagang biru. Ketika jaksa mengkonfirmasi tujuh senjata tajam yang dijadikan alat bukti, Eis, perempuan yang baru berusia 17 tahun itu, hanya mengaku melihat satu senjata tajam jenis samurai.
"Iya, saya melihat hanya satu," ujar Eis.
Eis memastikan tak melihat adanya senjata api yang digeledah dari mobil Spin abu-abu yang diletakkan di meja makan. "Nggak ada. Nggak lihat (ada senjata api)," ujar Eis menambahkan.