Selasa 26 Oct 2021 17:19 WIB

Bantahan Azis, KPK Ingatkan Konsekuensi Keterangan Palsu

Alexander mengatakan, keterangan yang disampaikan Azis tidak bisa berdiri sendiri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Azis Syamsuddin)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Azis Syamsuddin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Hal tersebut diutarakan menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya. Makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah majelis hakim konsekuensinya kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi bantahan yang dilakukan Azis Syamsuddin dengan semua bukti serta keterangan lainnya. Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan Azis tidak bisa berdiri sendiri sehingga akan disandingkan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Alex mengatakan, klarifikasi harus dilakukan mengingat ada keterangan berbeda antara pihak satu dengan yang lain. Apalagi, sambung dia, perbedaan keterangan di persidangan biasanya terjadi karena ada yang enggan menyampaikan keterangan secara benar.