KPK Tindak Lanjuti Fakta Persidangan Kasus Bansos

Red: Ratna Puspita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | Foto: Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya saat ini masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). "Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya yang sedang kami lakukan untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan lewat penyelidikan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).

Ia mengungkapkan, KPK menerima informasi dari masyarakat terkait nilai paket bansos yang tidak sesuai. Selain itu, kata dia, lembaganya juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos.

"Karena informasi dari masyarakat katanya paket itu nilainya tidak segitu, nah itu tentu saja semua didalami, termasuk kami menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," ujar Alex.

Menurutnya, KPK saat ini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti. "Itu semua sedang dilakukan penyelidikan. Tentu nanti kalau misalnya bukti-buktinya sudah cukup kuat, didukung dengan keterangan seorang saksi pasti nanti akan diekspos di depan pimpinan untuk menentukan apakah yang bersangkutan itu bisa dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tetapi belum sampai ke tahap penyidikan," katanya.

Baca Juga

Dalam penyelidikan kasus bansos tersebut, KPK pada Jumat (6/8) telah meminta keterangan mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu mengatakan, KPK berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya.

KPK telah menyebut bahwa fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos. "Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Bantahan Azis, KPK Ingatkan Konsekuensi Keterangan Palsu

Sukabumi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Setop Gratifikasi

KPK Ingatkan Titik Rawan Korupsi

Presiden Atur KPK Lelang Barang Sejak Penyidikan

KPK Tuntut Bupati Bandung Barat Nonaktif 7 Tahun

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark