REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir memastikan kelancaran layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di masa pandemi ini. Hal ini dibuktikan sejak Januari 2021 hingga September 2021 telah dibayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 13.595.592.520,80.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Chairul Arianto mengatakan, sebagai salah satu bentuk upaya untuk memastikan kelancaran layanan perawatan dan pengobatan pasien kasus JKK, saat ini dilaksanakan kunjungan sekaligus pembinaan ke enam Rumah Sakit yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Kacab Jakarta Gambir. "Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi sekaligus update informasi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pelayanan terbaik yang diharapkan dari PLKK dapat diterima oleh seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja," kata Chairul, Selasa (26/10).
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) telah menjalin kerjasama diantaranya dengan RSUD Sawah Besar, RSUD Tarakan, RSUD Tanah Abang, RS Husada, RSUD Kemayoran, dan RS Mitra Kemayoran. Chairul menambahkan, ke depannya sudah tidak ada lagi keraguan dari petugas rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja diawali dengan menunjukan kartu peserta aktif dan identitas diri, karena telah terjalin komunikasi yang intens antara petugas BPJAMSOSTEK dan petugas PLKK.
Ida Choridah selaku Kepala Bagian Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawah Besar mengucapkan terimakasih karena telah menunjukkan perhatian dengan melakukan kunjungan sekaligus sosialisasi kepada RSUD Sawah Besar, keraguan-keraguan yang selama ini kami rasakan terkait dengan proses pelayanan akhirnya terjawab. Kedepannya kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan akan terus berkordinasi dengan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Gambir.
Dalam kegiatan kunjungan dan sosialisasi PLKK tersebut dihadiri oleh perwakilan RS yang terdiri dari pihak HRD Rumah Sakit, Petugas Frontliner, Petugas Administrasi Rawat Jalan dan Rawat Inap, Petugas IGD, Petugas Farmasi, Petugas Lab & Radiologi serta Petugas Keuangan Rumah Sakit.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun Wilayah DKI Jakarta sudah masuk kategori zona hijau penyebaran pandemi COVID, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.