Selasa 26 Oct 2021 19:17 WIB

Perintah Buntuti HRS yang Datang dari Dirkrimum Polda

Saksi sebut perintah awal hanya untuk mengawasi dan membuntuti Habib Rizieq.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Aipda Toni Suhendar, hari ini menjadi saksi dalam persidangan terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer (KM) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat (Jabar), tahun lalu. Saat bersaksi, Toni mengatakan pengintaian dalam penyelidikan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), diperintahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Tubagus Adi Hidayat.

Baca Juga

Kesaksian Toni terungkap dalam persidangan kedua, kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/10). Kasus unlawfull killing tersebut, menyeret dua anggota Resmob Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorello sebagai terdakwa. 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), menghadirkan total delapan orang saksi. Tujuh saksi dihadirkan jarak jauh via nirkabel bersama JPU yang juga memeriksa para saksi persidangan lewat sambungan teleconference. 

Saat saksi Toni dimintakan kesaksian, jaksa langsung mencecar kronologis prapembunuhan, sampai pada pascapenembakan terhadap para pengawal Habib Rizieq tersebut. Toni menceritakan, ia mendapatkan kabar tentang adanya tugas untuk melakukan penyelidikan langsung ke kawasan Sentul, Bogor, di rumah singgah Habib Rizieq. 

Penyelidikan tersebut, Toni pastikan hanya untuk mengamati dan mengawasi. “Briefing tanggal 5 (Desember 2020). Berangkat dari kantor (Polda Metro Jaya), jam sembilan malam,” ujar Toni. 

Ia juga mengatakan, meskipun tugas lapangan tersebut sebatas pengamatan, dan pengawasan, tujuh anggota Resmob yang berangkat tetap membawa senjata api. Tetapi, tak ada personel yang membawa borgol. 

“Karena untuk mengamati saja. Kita tidak membawa borgol,” terang Toni. 

Ketika jaksa bertanya siapa yang memberikan perintah atas pengamatan dan pengawasan tersebut, Toni menyebutkan nama petinggi di Polda Metro Jaya tersebut. “Kombes Tubagus Adi Hidayat,” ungkap Toni. 

Jaksa pun mengonfirmasi nama tersebut apakah selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) di Polda Metro Jaya. “Siap (iya),” kata Toni. Sekali lagi jaksa menanyakan, apakah nama tersebut, yang juga memerintahkan dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap rombongan Habib Rizieq Shihab, Toni pun membenarkan pernyataan tersebut. “Siap,” lanjut Toni. 

Toni pun membeberkan, dalam tim pengintaian, pengawasan, dalam penyelidikan tersebut, terdiri dari tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya. Dari tujuh anggota tersebut, yang paling senior adalah Ipda Elwira Priadi yang dalam kasus ini, ditetapkan juga sebagai tersangka. Tetapi, dinyatakan meninggal akibat kecelakan pada Maret 2021 lalu ketika penyidikan dilakukan. Sehingga Ipda Elwira, tak diajukan ke persidangan bersama terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. 

“Bertujuh itu yang dituakan adalah almarhum (Ipda Elwira). Karena dia perwira. Ipda Wira,” ujar Toni.

Pengakuan Aipda Toni sesuai dengan kronologis awal kejadian, seperti dalam dakwaan terhadap Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Dikatakan dalam dakwaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut, sebetulnya berawal dari pengintaian, pengamatan, pengawasan, dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dialamatkan kepada Habib Rizieq Shihab. 

Mengacu dakwaan, ada tiga surat perintah untuk melakukan serangkaian aksi penyelidikan terhadap pemimpin FPI itu. Surat perintah pertama, terkait pelaporan atas informasi R/LI/20/XII/2020/Subdit III/Resmob. Surat perintah bertanggal 5 Desember 2020 itu, isinya tentang antisipasi rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang dikatakan, akan memutihkan, dan menggruduk, serta mengepung Mapolda Metro Jaya. 

Informasi tentang pengepungan markas kepolisian Jakarta Raya itu, dikatakan sebagai aksi pengerahan massa pendukung Habib Rizieq yang disebut kerap mangkir dari pemeriksaan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Surat perintah tugas kedua, bernomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob. 

Perintah tertulis bertanggal 5 Desember 2020 itu juga terkait dengan tindakan kepolisian atas informasi patroli Siber Polri tentang rencana turun ke jalan jutaan massa pendukung Habib Rizieq. “Berdasarkan informasi patroli siber tentang adanya rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, dalam menanggapi surat panggilan kedua, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq, pada 7 Desember 2020,” begitu menurut dakwaan, yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (18/10).

Surat perintah ketiga, terkait penyelidikan bernomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum. Perintah tertulis itu, juga bertanggal 5 Desember 2020 yang berisikan tentang tindakan kepolisian yang sama seperti pada surat perintah kedua. 

Dalam melaksanakan tiga surat perintah tersebut, Briptu Fikri Ramadhan, bersama Ipda Yusmin Ohorello, membentuk tim yang beranggotan lima personel Resmob lainnya. Mereka antara lain, Briptu Fikri, Bripka Adi Ismando, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas, bersama Ipda Yusmin, juga menyertakan Ipda Elwira Priadi, serta Aipda Toni Suhendar. 

“Surat perintah tersebut, memastikan dilakukan langkah-langkah tertutup, dan memerintahkan pemantauan atas semua simpatisan, dan pendukung Habib Rizieq untuk mengantisipasi aksi-aksi anarkistis massa PA 212 yang akan mengepung Polda Metro Jaya,” begitu isi dakwaan.

Saat menjalankan tiga surat perintah tersebut tujuh anggota Resmob terbagi menjadi tiga regu. Regu pertama, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, Briptu Fikri, bersama Ipda Yusmin, dan Ipda Elwira, mengendarai mobil avanza silver K 9143 EL. 

Regu kedua, mengendarai Xenia silver B 1519 UTI, berisikan Bripka Adi Ismanto bersama Aipda Toni. Regu ketiga, terakhir, mengendarai avanza hitam, B 1392 TWQ yang menyertakan Bripka Guntur Pamungkas seorang diri.

Tujuh anggota Resmob, dari tiga tim tersebut, sejak 5 Desember 2020, sudah turun ke lapangan, dengan mengawasi segala aktivitas Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tiga regu Resmob itu membuntuti 10 kendaraan Habib Rizieq, yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul di Bogor. 

Rombongan Habib Rizieq dikatakan dalam dakwaan menuju ke arah pintu tol Sentul 2. Selanjutnya dalam dakwaan, dikatakan, aksi pembuntutan rombongan Habib Rizieq itu yang menjadi fase awal sebelum tewasnya enam laskar FPI, para pengawal Habib Rizieq tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement