REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru memperluas wajib vaksin sampai ke pekerja yang melakukan kontak langsung dengan pelanggan. Mereka antara lain pegawai restoran, bar, gym, dan salon rambut.
Perubahan ini artinya sekitar 40 persen pekerja Selandia Baru wajib divaksin lengkap untuk menurunkan risiko penularan virus corona. Sebelumnya, hanya 15 persen pekerja yang wajib vaksin agar tidak kehilangan pekerjaan mereka. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan ia yakin peraturan baru ini tidak berarti melampaui kekuasaan pemerintah.
"Syarat ini artinya staf dan konsumen diperlakukan setara dan memainkan peran besar dalam membantu meminimalisir penyebaran virus pada ruang-ruang yang risikonya tinggi dengan mengurangi potensi masuknya Covid-19 ke tempat-tempat bisnis," kata Ardern, Selasa (26/10).
Sebelumnya guru dan tenaga medis sudah diwajibkan untuk divaksin lengkap. Pengumuman ini disampaikan beberapa hari setelah pemerintah Selandia Baru menetapkan target untuk memvaksin 90 persen warga berusia di atas 12 tahun untuk mengakhiri peraturan pembatasan sosial ketat.
Auckland sudah ditutup selama lebih dari dua bulan sejak virus corona varian Delta mewabah di kota terbesar di Selandia Baru itu. Salah satu langkah untuk mengakhiri peraturan pembatasan sosial Selandia Baru juga mewajibkan lokasi bisnis paspor vaksin untuk membuktikan mereka sudah divaksin.
Oposisi dari National Party mengatakan pembatasan seperti paspor vaksin tidak diperlukan terutama saat angka vaksinasi sudah mencapai target. "Beberapa bisnis akan memilih untuk meminta bukti vaksin sementara yang lainnya tidak," kata pemimpin partai oposisi Judith Collins dalam pernyataannya.