REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan pengelolaan dana peserta yang memilih skema syariah maka pengawasannya juga akan dilakukan berlapis. Pengawasan tersebut juga akan dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Kami dibantu oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai advisor kami di bidang pengelolaan pembiayaan perumahan yang berbasis syariah," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam peluncuran KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara virtual, Selasa (26/10).
Adi menuturkan, pada dasarnya skema syariah maupun konvensional memiliki pengawasan yang sama. Hanya saja pada skema syariah juga diawasi oleh DPS dan internal BP tapera serta pihak terkait lainnya.
"Yang membedakannya adalah khusus untuk syariah kami harus mengelola dana peserta Tapera yang memang bermaksud untuk pengelolaan secara syariah," jelas Adi.
Adi menuturkan, BP Tapera mendapatkan masukan dan arahan dari DPS dalam pengelolaan dana dengan skema syariah. Termasuk juga instrumen apa saja yang bisa digunakan dalam pengelolaan dananya.
"Termasuk bagaimana kita berkontrak secara syariah sampai dengan pemanfaatannya kalau mau memiliki rumah dengan berbasis skema syariah," tutur Adi.
Disamping pengawasannya dari pihak internal, Adi memastikan BP Tapera juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adi memastikan Deputi Pemupukan Dana Tapera juga sudah membuat arahan investasi untuk sistem syariah.
Adi menambahkan, peserta Tapera juga dapat memonitor dananya baik yang investasi syariah atau konvensional melalui aplikasi. "Setiap saat peserta bisa melihat dananya seperti apa pengelolaan dananya seperti apa. Itu salah satu bentuk transparansi dalam pengelolaan dananya," ungkap Adi.