REPUBLIKA.CO.ID, — Aktivitas jual beli merupakan salah satu kegiatan penting yang menjadi perhatian Islam. Ini mengapa Islam memberikan panduan dan adab-adab dalam berdagang.
Kendati demikian, dalam banyak riwayat, Rasulullah SAW menjabarkan tentang praktik-praktik berdagang yang dilarang.
Ada beberapa cara berjualan yang dilarang dalam Islam. Maka ketika Anda menjadi seorang pedagang jangan sampai melakukan cara-cara berjualan seperti ini. Praktik-praktik berdagang yang dilarang Islam yaitu sebagai berikut:
1. Jangan potong pasokan barang. Ketika Anda menjadi seorang pedagang jangan sekali-kali memotong pasokan barang. Misalnya penduduk desa kerap memasok kebutuhan pokok ke para pedagang di pasar induk.
Namun Anda yang juga sebagai pedagang justru memotong pasokan barang di tengah perjalanan, misalnya dengan cara membeli semua barang dari para penduduk desa untuk dijual kembali saat banyak orang membutuhkan. Sehingga terjadi kekosongan barang di pasar induk. Hal itu akan membuat kekacauan harga pada ketersediaan barang di pasar induk.
2. Jangan berjualan untuk mematikan bisnis pedagang lain. Contohnya tetangga Anda baru membuka usaha dengan berjualan roti. Lalu Anda berusaha menyainginya dengan cara berjualan roti sejenis dengan harga lebih murah dibanding tetangga Anda.
Hal itu membuat usaha tetangga Anda pun tidak berkembang bahkan gulung tikar. Lantas setelah tidak ada pesaing, Anda menaikan harga roti yang dijual untuk mengeruk keuntungan. Maka cara berdagang seperti itu dilarang dalam Islam.
3. Merekayasa permintaan pasar untuk mengelabui konsumen atau Bai' Najasy. Islam melarang bai najasy atau praktik berjualan dengan cara merekayasa permintaan dengan tujuan agar nilai jual barang menjadi naik sehingga membuat konsumen membeli dengan harga tinggi.