Selasa 26 Oct 2021 21:24 WIB

Keterangan Saksi Kasus FPI Dinilai Ringankan Terdakwa

Pengacara nilai Keterangan saksi kasus FPI tak buktikan perbuatan terdakwa.

Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing di Kilometer (KM) 50 tol Jakarta-Cikampek, Henry Yosodiningrat, menilai semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak satupun membuktikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan.

"Kami sepakat menilai tidak ada satupun yang membuktikan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa," kata Yosodiningrat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Baca Juga

Malahan, kata dia, keterangan itu membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang dihadang, mobil yang dibacok hingga ditembaki. Ketika ditanya perihal dugaan dua orang yang masih hidup namun dalam keadaan lemas, dia mengatakan, berdasarkan hasil visum keduanya telah meninggal dunia. 

"Itu terjadi saat tembak-menembak sebelumnya," katanya.

Artinya, sambung dia, para korban lebih dulu menembaki mobil petugas yang kemudian petugas pun membalas tembakan ke arah mobil yang dikendarai para eks anggota FPI (organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan pemerintah pada akhir 2020). Saat diperiksa ditemukanlah dua orang yang sudah dalam keadaan meninggal dunia karena terkena terjangan timah panas. 

Setelah itu, kedua korban langsung dibawa ke rumah sakit. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tersebut tujuh orang saksi dihadirkan oleh JPU. Para saksi yang diambil sumpah secara virtual tersebut menyampaikan beberapa hal di hadapan majelis hakim.

Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa itu di antaranya dua polisi, satu orang sebagai penjaga warung, satu ibu rumah tangga, dan satu orang bekerja sebagai sopir mobil derek. Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa, Ramadhan didakwa pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement