Polisi Tindak 2 Restoran Pelanggar PPKM di Semarang
Red: Ratna Puspita
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menindak dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1. Ilustrasi | Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menindak dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1. Dua restoran, yakni Marabunta dan Holywings di Jalan Cendrawasih, Kompleks Kota Lama Semarang, itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Selasa (26/10), mengatakan, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut.
Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran. "Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya.
Petugas sendiri langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut. Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini sebelumnya sudah mendapat peringatan.
Menurut dia, tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional. "Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak," katanya.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan. "Pada Senin (25/10) sidang sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Namun, kedua tempat usaha tersebut, yakni Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran dengan buka hingga Selasa (26/10) dini hari. Dalam Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB.