Rabu 27 Oct 2021 13:38 WIB

Empat Usaha Disegel, Sekda: Salah Sendiri Langgar PPKM

Pelonggaran kebijakan PPKM jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel tempat usaha yang melanggar aturan saat giat penerapan PPKM Darurat
Foto: Antara/Aji Styawan
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel tempat usaha yang melanggar aturan saat giat penerapan PPKM Darurat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna meminta pelaku usaha menaati peraturan Wali Kota Bandung terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Hal tersebut berkaitan dengan adanya empat tempat usaha terdiri atas tempat hiburan malam dan restoran yang disegel.

"Ya itu salah sendiri makanya aturan itu sekarang makanya aturan (tempat hiburan) itu sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10).

Dia mengatakan, pelonggaran kebijakan jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan. "Kita berikan ini kelonggaran jangan dimanfaatkan dengan kontra produktif wayahnalah (maklum), semua disesuaikan," katanya.

Ema mengapresiasi Satpol PP Kota Bandung yang menyegel tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dan konsisten menegakkan aturan. Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan tindakan yang merugikan.

"Saya mengimbau kepada siapapun juga termasuk pelaku usaha hiburan jangan selalu mencari ruang yang akhirnya merugikan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak empat tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung disegel tim gabungan Satpol PP dan anggota TNI Kodim 0618 saat razia protokol kesehatan, Selasa (26/10) malam. Tempat-tempat tersebut telah melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Peraturan Wali Kota Bandung nomor 103 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menjelaskan kegiatan hiburan malam diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe, rumah makan dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Disegel empat, ada restoran dan tempat hiburan. Selain jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, Rabu (27/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tempat usaha tersebut termasuk mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pasca pemeriksaan dan hasilnya didapat.

"Segel (selesai) tergantung pemeriksaan, ada faktor yang memberatkan dan meringankan, kita lihat hasil pemeriksaan. Ada denda mengacu ke perwal Rp 500 ribu," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement