Rabu 27 Oct 2021 14:28 WIB

Namanya Dicatut Calo Proyek, Anak Buah Risma Lapor Polisi

M diduga mencatut nama Wiwiek terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seseorang berinisial M atas perkara pencamaran nama baik ke polisi. Ilustrasi
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seseorang berinisial M atas perkara pencamaran nama baik ke polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Wiwiek Widiyanti melaporkan seseorang berinisial M atas perkara pencamaran nama baik ke polisi. M diduga mencatut nama Wiwiek untuk meyakinkan sejumlah pihak bahwa ia bisa memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos. 

Wiwiek, yang didampingi oleh Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evi Flamboyan, membuat laporan itu di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10). "Oknum berinisial M diduga melakukan pencemaran nama baik dengan mengaku-ngaku mendapatkan mandat dari Kepala Biro Umum (Wiwiek) untuk mencari pemenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos," ungkap Evi, usai membuat laporan. 

Baca Juga

Padahal, Evi mengatakan, Wiwiek tak mengenal M. Dalam aksinya, ia mengatakan, M mengaku sebagai sekretaris pribadi dari seorang sekretaris daerah, dan utusan Wiwiek. 

Lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, M diduga meyakinkan calon korban bahwa ia bisa membantu menenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di Kemensos dengan bantuan Wiwiek. Kepada calon korbannya itu, M meminta sejumlah uang sebagai imbalannya. 

Evi mengatakan, kasus ini terungkap ketika calon korban menanyakan langsung informasi pengadaan barang dan jasa itu kepada pihak Kemensos. Kemensos pun membantah adanya proyek pengadaan barang dan jasa tersebut lewat jalur perseorangan. 

"Untuk setiap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kemensos tidak dilakukan secara orang perseorangan, tetapi dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)," kata Evi menegaskan. 

Evi menambahkan, laporan ini dibuat sesuai arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini. "Kami punya pengalaman yang lumayan tidak baik, maka ini menjadi perhatian Ibu Mensos agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi," kata dia. 

Wiwiek melaporkan M dalam tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang penyebaran nama baik melalui media elektronik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement