Dinkes Semarang Buka Layanan Pengaduan Sertifikat Vaksin
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pengunjung memindai kode batang (QR code) aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan. Mulai 1 Oktober 2021, pemberlakuan syarat wajib sertifikat atau kartu vaksinasi serta penerapan aplikasi PeduliLindungi diterapkan di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. | Foto: ANTARA/Adwit B Pramono
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seiring dengan dilonggarkannya berbagai aktivitas masyarakat di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi penting sebagai salah satu persyaratan bagi berbagai keperluan, selain aplikasi PeduliLindungi.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan yang akhirnya kerap dikeluhkan oleh masyarakat, terkait dengan kemudahan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang dimaksud.
“Yang sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah sertifikat vaksin Covid-19 tidak mau muncul atau susah untuk diakses, meski yang bersangkutan sudah mengikuti vaksinasi,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Muhammad Abdul Hakam, Rabu (27/10).
Menurut Hakam, sertifikat vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Saat ini sertifikat tersebut menjadi penting karena telah dipersyaratkan untuk berbagai keperluan.
Belajar dari persoalan yang muncul tersebut, Dinkes telah membuka layanan pengaduan untuk mengatasi persoalan sertifikat vaksin yang dihadapi oleh masyarakat atau warga Kota Semarang.
“Warga yang memiliki keluhan soal sertifikat vaksin Covid-19, bisa mengirim pesan aduan melalui saluran/nomor Dinkes Kota Semarang,” tambahnya.
Fasilitas pengaduan yang dibuka Dinkes Kota Semarang ini, lanjut Hakam, rupanya sangat direspons oleh masyarakat. Sejak dibuka beberapa hari lalu, hingga saat ini sudah ada sedikitnya 1.030 keluhan masyarakat soal sertifikat vaksin yang masuk.
Dari ribuan pengaduan/keluhan yang masuk dari masyarakat tersebut, setidaknya terbagi dalam tiga jenis persoalan seputar sertifikat vaksin Covid-19.
“Yakni pelapor belum kunjung mendapat sertifikat meski sudah vaksin, nomor Induk kependudukan (NIK) sudah dipakai orang lain, dan sertifikat tidak terbaca di aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Hakam.
Ia juga menambahkan, pada awal program vaksinasi Covid-19 digulirkan problem yang dikeluhkan masyarakat tersebut memang belum tampak. Seiring dengan kian masifnya cakupan vaksinasi di masyarakat, sertifikat vaksin menjadi salah satu persyaratan bagi aktivitas yang akan melaksukan aktivitas masyarakat di tempat-tempat tertentu.
Artinya, dulu aman-aman saja karena sertifikat belum dimanfaatkan sebagai persyaratan bagi aktivitas masyarakat di tempat-tempat tertentu. “Namun sekarang, ketika sertifikat vaksin tersebut dimanfaatkan untuk mereka yang ingin berpergian ke mal, tempat kunjungan wisata, dan tempat lainnya, banyak keluhan yang masuk,” tegasnya.
Terkait dengan problem dan permasalahan yang muncul, masih jelas Hakam, masyarakat sudah mendapatkan vaksin tetapi datanya belum tersimpan. Akhirnya, pada dosis kedua namanya belum muncul.
"Untuk persoalan data yang belum tersimpan seperti itu, masih bisa diperbaiki tetapi memang harus melapor terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dari 1.030 keluhan yang masuk, sebanyak 736 keluhan di antaranya sudah tertangani. Persoalan sertifikat vaksin yang belum bisa muncul lantaran data awal yang dipakai saat itu adalah data dari KPU. “Saat ini KCP PEN sudah menggunakan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil),” kata dia.