Rabu 27 Oct 2021 16:05 WIB

Polisi Masih Cari Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS

Polres Solo belum tetapkan tersangka tewasnya mahasiswa UNS saat ikut Diklatsar Menwa

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kaporesta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi (23), saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau sebelumnya bernama Resimen Mahasiswa (Menwa) pada Ahad (24/10).  Kapolresta memperkirakan dalam waktu dekat polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres menjelaskan, 18 saksi yang telah diperiksa terdiri atas delapan saksi dari peserta, sembilan saksi dari panitia dan satu orang dosen UNS. Kapolresta menyatakan, sampai saat ini kepolisian belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga

"Belum. Tapi hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kepada 18 saksi dan didukung alat bukti lainnya, kami berharap dalam pekan ini kami bisa menetapkan tersangka," jelasnya.

Saat ini, pemeriksaan terus dilakukan dan beberapa barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Barang bukti tersebut antara lain, pakaian korban yang digunakan saat mengikuti Diklatsar, senjata replika yang dibagikan kepada peserta termasuk korban, dan beberapa dokumen elektronik. Sejumlah barang bukti tersebut tengah dianalisis dan akan diajukan ke tim Laboratorium Forensik Polda Jateng.

"Jadi kita optimalkan dukungan scientifik investigation untuk mengungkap kasus ini," imbuhnya.

Dia menerangkan, seusai menerima informasi meninggalnya Gilang Endi di RSUD dr Moewardi saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa pada Ahad pukul 22.02 WIB, Polresta Solo kami langsung membentuk tim khusus untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Penyelidikan dimulai pada Ahad malam itu juga.

Pada Senin (25/10) pukul 09.00 WIB, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan gelar perkara dari hasil penyelidikan yang dilakukan untuk menentukan status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. "Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, baik hasil olah TKP, BA (Berita Acara) klarifikasi terhadap beberapa orang yang terkait dengan kejadian tersebut, kemudian penyidik merekomendasikan status lidik ditingkatkan menjadi sidik terhitung Senin pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Pada Senin pukul 10.00 WIB, orang tua korban melaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Solo. Autopsi dilakukan setelah kepolisian berkomunikasi dengan keluarga korban dan bersepakat untuk mengetahui penyebab kematian korban. Pada Senin pukul 10.00 WIB jenazah yang sudah berada di rumah duka di Karangpandan, Karanganyar, dikirim ke RSUD dr Moewardi Solo untuk diautopsi. Proses autopsi dimulai pukul 12.45-14.15 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan fisik luar memang tampak ada beberapa luka memar di beberapa bagian tubuh korban. Di bagian pelipis korban kita temukan, kemudian di punggung kanan kiri tangan korban," ungkap Kapolresta.

Namun untuk secara detail hasil autopsi yang akan menyatakan penyebab kematian itu masih menunggu hasil dari tim Kedokteran Forensik RSUD dr Moewardi yang didampingi tim Biddokkes Polda Jateng. "Nanti spesifik akan kami sampaikan setelah hasil autopsi keluar," tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement