Rabu 27 Oct 2021 16:50 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba

Dalil pemohon terkait pengesahan rancangan UU Minerba tidak beralasan menurut hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil sebuah UU.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan pengujian formil sebuah UU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

MK menilai, dalil pemohon terkait pengesahan rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR tak beralasan menurut hukum. "Dalil permohonan mengenai pengesahan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna tidak memenuhi syarat, tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Kemudian, dalam dalilnya, pemohon menyebut, nihilnya keterbukaan akses oleh DPR saat melakukan perumusan RUU Minerba. Namun, setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, MK tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.

"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas Enny.

Meski demikian, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020. Ketiga hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Menurut mereka, karena proses pembentukan UU Minerba cacat formil, seharusnya MK membatalkannya.

Sebelumnya diberitakan, UU Minerba dimohonkan untuk diuji lagi di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli 2020 lalu. Beberapa pemohon yang mengajukan pengujian tersebut adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung, serta Hamdan Zoelva.

Kemudian, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Ilham Rifki Nurfajar dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Andrean Saefudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement