Rabu 27 Oct 2021 17:09 WIB

Upaya Percepat Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi

Pemerintah dapat memberikan insentif berupa perizinan, keringanan tarif dan sarana

Red: Hiru Muhammad
Asuransi dan penjaminan mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang dialami dalam masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, yang berlangsung Ahad (24/10), di Banyumas, Jawa Tengah.
Foto: istimewa
Asuransi dan penjaminan mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang dialami dalam masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, yang berlangsung Ahad (24/10), di Banyumas, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS—-Asuransi dan penjaminan mempermudah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang dialami dalam masa Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam Sosialisasi Asuransi dan Penjamin Bagi Pelaku Usaha UMKM, yang berlangsung Ahad (24/10), di Banyumas, Jawa Tengah. 

“Banyak UMKM yang gulung tikar pada masa pandemi Covid-19, dengan berbagai penyebab mulai dari permodalan, penurunan penjualan, sampai dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Penjaminan juga memudahkan UMKM yang belum memenuhi persyarakat penjaminan kepada Bank untuk memperoleh pinjaman modal usaha,” paparnya.

Pembiayaan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan dalam UU Ciptaker, bahwa bagi Usaha Mikro dan Kecil, pembiayaan dapat diterima dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Usaha Besar nasional dan asing. Pembiayaan tersebut dapat berupa pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya. 

Pemerintah dapat pula memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya. Sedangkan bagi Usaha Menengah, pemerintah memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor.