Kemendikbudristek: Sekolah Harus Habiskan BOS di Akhir Tahun

Red: Ratna Puspita

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun. Ilustrasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun. Ilustrasi | Foto: Mgrol101

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan sekolah penerima BOS pada 2021 harus menghabiskan alokasi dana tersebut di akhir tahun. Sebab, belanja BOS akan berdampak pada pengalokasian tahun berikutnya.

Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sutanto di Semarang, Rabu (27/10), mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 Tahun 2021. "Jangan sampai ada uang BOS sisa di akhir tahun. Sisa anggaran BOS akan diperhitungkan dengan anggaran tahun berikutnya," katanya saat menjadi pembicara lokakarya pengelolaan BOS pada pembelajaran tatap muka.

Karena itu, ia meminta sekolah penerima BOS untuk memanfaatkan seoptimal mungkin penggunaan dana tersebut. Menurut dia, alokasi BOS bisa diserap habis karena sekolah sebelumnya telah menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

"Misalnya, tahun ini dapat alokasi Rp200 juta, tetapi ternyata di akhir tahun masih tersisa Rp20 juta. Pada tahun berikutnya tidak akan dapat Rp200 juta lagi, tetapi Rp180 juta karena dinilai kemampuan serapannya sebesar itu," katanya.

Baca Juga

Sejak 2020, lanjut dia, penyaluran dana BOS langsung ke rekening masing-masing sekolah. Alokasi BOS pada tahun ini, kata dia, mencapai Rp52,5 triliun, di mana alokasi terbanyak untuk SD yang mencapai Rp23 triliun.

Ia memastikan semua sekolah berhak menerima dana BOS. "Tinggal pahami saja aturannya, peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Daerah Harus Sigap Jika Ada Covid-19 di Sekolah

Kemendikbudristek: Kebudayaan Jadi Pandu Menuju Normal Baru

Kemendikbudristek Jamin tak Ada Diskriminasi KIP Kuliah

Terlalu Lama PJJ, Tiga Hal ini Dikhawatirkan Kendikbudristek

Kemendikbud Ingatkan Satuan Pendidikan Penerapan Prokes

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark