REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah memberikan perlindungan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dugaan perlindungan terhadap salah satu pimpinan KPK itu dilontarkan mantan penyidik lembaga antirasuah, Novel Baswedan.
"Sama sekali tidak benar apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (27/10).
Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku. Pelaporan dilakukan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Darno. Dia melanjutkan, Darno meminta untuk mempercepat eksekusi penahanan bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.
Kendati demikian, Dewas mengaku tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas menyebut bahwa pelaporan terhadap Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak memiliki cukup bukti.
"Sepanjang laporan tsb benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas Setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," kata Tumpak lagi.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengkritik Dewas yang enggan menindaklanjuti pelaporan terhadap Lili Pintauli. Menurutnya, Dewas seharunsya mencari bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai hingga pimpinan KPK.
"Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimpinan/pegawai KPK. Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" kata Novel melalui akun twitternya.