Kamis 28 Oct 2021 00:30 WIB

Masyarakat Harus Cermat Sebelum Ajukan Pinjaman Daring

Pastikan kita bertransaksi dengan platform yang secara resmi terdaftar dan berizin.

Red: Ani Nursalikah
Masyarakat Harus Cermat Sebelum Ajukan Pinjaman Daring. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting (AIC) yang kerap mengancam nasabahnya saat menagih utang.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Masyarakat Harus Cermat Sebelum Ajukan Pinjaman Daring. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kedua kanan) menginterogasi pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting (AIC) yang kerap mengancam nasabahnya saat menagih utang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi meminta masyarakat lebih cermat sebelum bertransaksi atau mengajukan pinjaman daring yang ditawarkan penyedia jasa keuangan digital seperti peer-to-peer (P2P) lending.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.

Baca Juga

"Pertama, pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu (27/10).

Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi. Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.

Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman daring yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS. Adrian mengimbau masyarakat memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan.

Data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi. Sementara, pinjaman daring ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.

Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital. Dia mengatakan secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah), yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data.

"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya.

photo
Pinjaman online (pinjol) ilegal - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement