Rabu 27 Oct 2021 18:58 WIB

LPS Terus Dukung Kebijakan Penurunan Suku Bunga

LPS yakin penurunan suku bunga dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaprima Danajasa, Kota Bekasi, Jawa Barat. LPS akan terus mendukung kebijakan dari Bank Indonesia (BI) terkait penurunan suku bunga, utamanya suku bunga pinjaman. Kebijakan ini dilakukan agar sektor finansial dapat lebih efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melayani nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arthaprima Danajasa, Kota Bekasi, Jawa Barat. LPS akan terus mendukung kebijakan dari Bank Indonesia (BI) terkait penurunan suku bunga, utamanya suku bunga pinjaman. Kebijakan ini dilakukan agar sektor finansial dapat lebih efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus mendukung kebijakan dari Bank Indonesia (BI) terkait penurunan suku bunga, utamanya suku bunga pinjaman. Kebijakan ini dilakukan agar sektor finansial dapat lebih efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.

“Ke depan kami akan hindari jika terjadi keterlambatan dalam menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP, karena TBP sangat berpengaruh pada deposito dan suku bunga pinjaman pada akhirnya,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Rabu (27/10). 

Purbaya mengatakan sampai dengan saat ini komunikasi antara LPS dan BI sudah terjalin dengan sangat baik. Ia berharap transmisi kebijakan dari BI dalam hal menurunkan suku bunga secara keseluruhan di pasar bisa berjalan dengan baik, terutama suku bunga pinjaman. 

“Kami perkirakan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang sehingga ekonomi kita dapat tumbuh lebih cepat lagi,” jelasnya. 

Sebelumnya, Pada bulan September 2021, LPS kembali menurunkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 50 bps menjadi 3,50 persen dan 6,00 persen. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,25 persen. 

Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi. Penurunan TBP  diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement