Rabu 27 Oct 2021 20:40 WIB

Oknum Polisi Terjaring di Rumah Bandara Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan urine, Briptu AZ positif pakai narkoba jenis sabu.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang oknum polisi di Kabupaten Empat Lawang terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin (23/10) pagi.

"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang Ajun Komisaris Polisi Joni Pajri di Empat Lawang, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut, lalu menemukan oknum polisi briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain, sedangkan dua orang lainnya negatif."Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) danRG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya."Masih akan didalami lagi," katanya.

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motormerek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement