Kamis 28 Oct 2021 05:51 WIB

Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

Perdebatan ini dimulai setelah ahli bedah AS berhasil mentransplantasi ginjal babi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Foto: republika
Fatwa Al Azhar Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga keagamaan terkemuka di Mesir Al-Azhar mengakhiri perdebatan soal transplantasi ginjal babi ke manusia pekan ini. Akhirnya mereka mengeluarkan fatwa yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Perdebatan ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini. Ahli bedah memanfaatkan sumber terbaru organ yang persediaannya terbatas.

Baca Juga

Dilansir The New Arab, Rabu (27/10), dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam mengonsumsi dagingnya. Al-Azhar yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

“Islam melarang berobat dengan apa pun yang dinilai berbahaya, kotor, atau, sesuatu yang dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut.