Rabu 27 Oct 2021 20:59 WIB

Warung Klontong Jual Sabu Ditempel di Bungkus Sampo

Sabu yang dijual ditempel di balik bungkus sampo menggunakan selotip.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Paket sabu. Seorang penjual warung kebutuhan rumah tangga di Lampung ditangkap karena menjual paket sabu berkedok sampo.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Paket sabu. Seorang penjual warung kebutuhan rumah tangga di Lampung ditangkap karena menjual paket sabu berkedok sampo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sebuah warung kebutuhan rumah tangga disinyalir menjual narkoba jenis sabu-sabu berkedok sampo. Warung di Dusun 3, Desa Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung digerebek polisi, Senin (25/10).

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat menggerebek warung tersebut dan mengamankan pemilik warung ke Mapolres Tulangbawang Barat. Pemilik warung melakukan modus menjual sampo rambut yang di belakangnya sudah ditempel kemasan plastik berisi sabu.

Pembeli sampo sudah mengetahui bila di belakang kemasan sampo terdapat plastik berisi sabu beberapa gram. Setelah harga disepakati, pembeli menyerahkan uang dan barang diambil bersama samponya.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan penggerebekan warung diduga menjual narkoba jenis sabu. "Tindakan tersebut diakui tersangka sebagai pemilik warung," kata Kapolres Sunhot P Silalahi dalam keterangan persnya, Rabu (27/10).

Polres Tulangbawang Barat telah mengeluarkan surat peringah Sprint/24/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021 dan Lp/A-374/X/2021/Spk T/Satres Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2021. Tim Kobra Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat langsung meluncur ke warung diduga menjual narkoba berkedok jual sampo rambut pada Senin (25/10) siang. Tim menggeledah isi warung dan menemukan narkoba jenis sabu di belakang kemasan sampo yang digantung dalam warung.

Petugas mengamankan tersangka pemilik warung, dan menyita barang bukti plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 3,30 gram, paket klip plastik sembilan buah, dan satu telepon seluler. Tersangka pemilik warung dikenakan dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan singkat 4 tahun dan paling lama/ 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement