Rabu 27 Oct 2021 21:57 WIB

Pemprov DKI Jakarta Usulkan RAPBD 2020 Rp80,15 Triliun

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta akan mendalami usulan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp80,15 triliun.

Berdasarkan keterangan dari DPRD DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Rabu (27/10), besaran tersebut dipicu tren kenaikan pendapatan pajak lantaran pemulihan perekonomian di Jakarta, sehingga ada proyeksi pendapatan di sepanjang 2022 sebesar Rp74,25 triliun. Proyeksi pendapatan tersebut, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,17 triliun, pendapatan transfer Rp17,71 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,36 triliun.

Baca Juga

Sedangkan postur belanja memiliki nilai Rp72,10 triliun yang diproyeksikan untuk belanja operasi Rp60,07 triliun, belanja modal Rp9,42 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp2,51 triliun dan belanja transfer Rp392,86 miliar. "Dengan demikian rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang kami terima dengan total sementara Rp80,15 triliun," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tersebut.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan akan mendalami usulan tersebut dengan menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Kemudian diperlukannya sinkronisasi kegiatan belanja dengan skala prioritas kebutuhan warga saat ini. 

Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan bahwa pihaknya akan terus terbuka dengan masukan dan saran yang disampaikan badan anggaran (Banggar) dalam rangka penyempurnaan pembahasan KUA-PPAS APBD DKI 2022. "Tentunya masukan-masukan hari ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar rancangan KUA-PPAS APBD DKI tahun anggaran 2022 dapat diterima oleh pimpinan dan anggota Banggar," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement