Kamis 28 Oct 2021 00:30 WIB

Polisi Ringkus WN China Pengendali Penagihan Pinjol

Jasa Penagih ini mengancam menyebarkan data pribadi nasabah yang telat bayar.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menangkap WN China karena menagih utang pinjol yang beroperasi secara ilegal.
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi menangkap WN China karena menagih utang pinjol yang beroperasi secara ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara China berinisial SM. Dia ditangkap karena mengendalikan penagihan pinjaman online yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kepala Polda Kalimantan Selatan Irjen Polisi Rikwanto di Banjarmasin, Rabu (27/10).

Baca Juga

PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," ujar Rikwanto.

Kasus bermula dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. Polisi akhirnya menggerebek kantor PT JMC,di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri,di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Barang bukti yang disita yakni 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari.

"Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK," kata Rikwanto.

Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. "Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement