REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, menyediakan layanan uji lab produk makanan dan minuman serbuk secara gratis pada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).
Kepala Bidang Industri, Disperindagkop UKM Zaelani mengatakan, kegiatan uji lab ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas produk dan perluasan penerapan standar produk industri. Layanan uji lab produk ini juga penting karena merupakan salah satu syarat pembuatan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sehingga sangat dibutuhkan oleh seluruh pelaku IKM.
"Kami harapkan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku IKM demi meningkatkan kualitas produk yang dimiliki sehingga dapat menambah nilai jual," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya uji lab terhadap produk IKM maka dapat memperkuat upaya perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing di pasar bebas. Pendaftaran uji lab makanan dan minuman dibuka hingga tanggal 29 November 2021. Pihak Disperindagkop UKM memastikan jika layanan ini tidak dipungut biaya atau gratis hingga sertifikat diterima oleh pelaku IKM.
Bagi para IKM yang ingin uji lab gratis hanya perlu mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, domisili KTP, tinggal dan usaha berada di Kota Tangerang. Syarat lainnya, produk merupakan makanan kering dan minuman serbuk, produk merupakan hasil produksi atau buatan sendiri dan pelaku IKM hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga jenis produk yang berbeda.
Pelaku usaha dapat mengisi formulir di tautan https://bit.ly/3m06wm4. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku IKM dapat menghubungi nomor 0821-1411-3722.